Selasa, 24 Juli 2012

Mabes Polri Terus Kembangkan Kasus Koperasi Langit Biru

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman tampaknya tidak akan berhenti menjerat pemilik Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Kumara dengan pasal penipuan. Bila ada pelanggaran lain, akan dikembangkan, termasuk pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Pencucian.
 
"Uang untuk diketahui kemana uang yang dikumpulkan tersebut," kata Sutarman saat ditemui di halaman Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri,Jalan Trunojoyo Nomor I, Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya pemilik Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Kumara berhasil di ringkus di Purwakarta.
 
Perlu diketahui, sejak didirikan pada Januari 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerjasama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu dua tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
 
Namun, pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil, dengan nilai Rp385 ribu atau setara dengan harga lima kilogram daging, dan investasi paket besar, dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kg daging sapi.
 
Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat, yakni Rp10 ribu per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000 dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu.
 
Sedangkan pada investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp1 juta per bulan.
 
Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Namun, pada Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.

(ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar