Senin, 06 Agustus 2012

Yusril Nilai KPK Arogan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terlibat perang opini sebagai buntut dari kisruh penanganan dugaan kasus korupsi simulator SIM. Pendapat tentang kekisruhan dua lembaga ini juga muncul dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dia menilai, KPK arogan lantaran mengobok-obok kantor Korps Lalu Lintas Polri hingga mengambil alih penyidikan kasus yang menyeret Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik ini.

"Ada kecenderungan kesewenang-wenangan, melanggar batas-batas yang ditetapkan undang-undang karena KPK tetap gunakan hukum acara dalam KUHP, namun diatur lain dalam Undang-Undang KPK," kata Yusril di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Nomor I, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Karena itu, lanjut Yusril, KPK harus tetap patuh aturan main. Jangan sampai melakukan sesuatu yang sebenarnya menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum acara.
"KPK harus tunjukkan kepada rakyat bahwa mereka menaati Undang-Undang dan tidak melaksanakan sesuatu sesuai keinginan sendiri," terangnya.

Dia juga menilai, kepolisian lebih berhak menangani kasus ini. "Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi. Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU,"

Sebab tertentu yang bisa menggugurkan kewenangan Polri yang dimaksud dalam UU, kata Yusril yakni, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan juga mengandung unsur korupsi, atau ada upaya orang-orang yang terlibat dugaan korupsi itu.

"Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," tegas mantan menteri kehakiman ini.
(trk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar