Jumat, 27 April 2012

Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Angie

Politikus Demokrat Angelina Sondakh (foto:Heru/okezone)
Politikus Demokrat Angelina Sondakh (foto:Heru/okezone)

JAKARTA – Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Angelina Sondakh yang baru saja resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/4/2012).

"Tentu saja, Partai Demokrat siap untuk memberi bantuan hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa singkat saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (27/04/2012).

Saan juga meyakini penahanan Angie tidak akan menyeret nama-nama kader Demokrat lainnya. "Insya Allah enggak," sambung Saan.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan tersangka selama 83 hari, Angelina Sondakh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Angie langsung digiring ke ruang tahanan Salemba cabang KPK.

Hari ini Angie diperiksa KPK setalah setelah berstatus tersangka sejak 3 Februari 2012. KPK pun menjerat Anggelina pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, KPK mencium praktek beraroma korupsi Angie juga terjadi di kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Anggota Banggar Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga turut andil dalam penganggaran di Kemendikbud.

Angelina sendiri tersangkut kasus suap Wisma Atlet, setelah dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini meringkuk di penjara Cipinang, Muhammad Nazaruddin. Nama lain yang disebut Nazar ialah I Wayan Koster.

(amr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar