Sabtu, 21 April 2012

IPW: Polri Semakin Komersial

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai bahwa polri akhir-akhir ini makin komersial dan otoriter. Hal tersebut ditandai dengan adanya komersialisasi lahan parkir Polda Metro dan keluarnya kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card (INAFIS CARD).
 
“IPW menilai proyek kartu Inafis adalah produk pembodohan, otoriter, tumpang tindih, tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi KKN,” kata Neta dalam pesan elektroniknya kepada okezone, Minggu (22/42012).
 
Pembodohan karena kartu Inafis tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Otoriter karena ada pemaksaan dan pengancaman, yakni orang yang tidak memiliki kartu Inafis tidak dapat mengurus SIM.
 
“Padahal Kartu Inafis untuk pengurusan SIM, tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
 
Tumpang tindih dan tidak efisien, lanjut Neta, karena data diri maupun sidik jari sudah ada di e-KTP, SIM, Paspor. Sedangkan pencantuman data rekening di kartu Inafis tidak ada dasar hukumnya.
 
“Polri tidak bisa memaksa seseorang untuk mencantumkan nomor rekening banknya di kartu Inafis,” tuturnya.
 
Dari pendataan IPW, proyek Inafis menghabiskan dana Rp 43,2 miliar. Namun Bareskrim Polri tidak transparan dalam menentukan pemenang proyek Inafis.
 
“Padahal untuk Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp 1,2 Miliar pemenang proyek Inafis sudah ditetapkan pada 2 April 2012 lalu. Pemenangnya hanya disebutkan peserta lelang dengan kode 376044. Siapa nama perusahaannya tidak disebutkan,” ungkapnya.
 
Sikap Bareskrim yang main sembunyi-sembunyi ini menjadi tanya besar, ada apa di balik proyek Inafis yang muncul secara mendadak ini. Data yang diperoleh IPW mengungkapkan, pengadaan barang tahap kedua proyek Inafis 2012 masih ada lagi, dengan nilai yang lebih besar, Rp 42 miliar.
 
“Pengadaan dengan kode lelang 432044 ini menyangkut pengadaan Peralatan Penerbitan Inafis Card dan Inafis Client beserta Bahan Baku Inafis Card. Penetapan perusahaannya dijadwalkan 15 Mei dan tandatangan kontrak 1 Juni 2012,” bebernya.
 
Melihat berbagai keanehan di balik proyek Inafis, IPW mendesak BPK dan KPK segera melakukan investigasi.
 
”Jika ada indikasi korupsi KPK jangan sungkan-sungkan untuk membawa kasus proyek Inafis ini ke pengadilan Tipikor,” tukasnya.

(Yudha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar