Selasa, 24 April 2012

Sekjen DPR Beberkan Gaji Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Wa Ode Nurhayati

JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh, membeberkan jumlah gaji mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara normative, Gaji wa Ode sama dengan seluruh anggota DPR," jawab Nining tanpa menjelaskan detail jumlah gaji Wa Ode usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).

Nining diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Wa Ode Nurhayati. Dia meninggalkan gedung KPK pada pukul 15.10 WIB dengan menumpang Nissan Serena hitam.

Nining menegaskan Wa Ode masih menjabat sebagai anggota DPR meski sudah dipecat dari Badan Anggaran. Nining mengaku dicecar KPK soal jumlah gaji yang diterima Wa Ode di DPR dan kelengkapan administrasi Wa Ode sebagai anggota dewan.

"Tadi ditanya seputar admnistrasi ibu Wa Ode. Kemudian juga ditanya hak-hak keuangan yang normatif yang diterima beliau, juga terkait dengan tenaga ahli dan tenaga asisten anggota beliau," kata Nining.

KPK hari ini menetapkan status baru bagi Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pencucian uang. Dia dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Status tersangka tersebut merupakan status kedua  Wa Ode, setelah terlebih dulu berstatus tersangka pada dugaan suap dana PPID. Dia diduga menerima Rp 6 miliar dari dana penerima PPID Rp40 miliar di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
(ugo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar