Jumat, 20 April 2012

Gubernur Riau Siap Diperiksa KPK

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

PEKANBARU - Gubernur Riau, Rusli Zainal menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII.  
Berbagai kalangan di Pekanbaru, Riau mendesak KPK memanggil Gubernur Riau karena dinilai paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana pembangunan stadion olahraga.
 
Rusli sendiri berharap kasus suap dugaan korupsi dana PON XVIII yang saat ini diusut KPK tidak menghambat persiapan ajang PON tersebut.
 
Ia juga mengaku sejumlah pejabat Pemprov Riau dan panitia besar PON khawatir penyidikan KPK justru mengganggu pelaksanaan PON yang tinggal 143 hari lagi. Lebih lanjut, Rusli meminta pegawainya tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak terpengaruh proses hukum yang sedang berjalan.
 
Setelah kasus suap PON terungkap, banyak panitia besar PON merasa was-was dan ragu untuk terus berjuang menyukseskan PON. Namun, Rusli mengaku, target pembangunan prasarana olahraga PON banyak yang belum rampung.
 
“Saya berharap semua panitia PON tetap bersemangat dan bekerja keras agar semua proyek venue dan penyelenggaraan PON terkejar sesuai target yang telah di tentukan,” kata Rusli, Jumat (20/4/2012).
 
Hingga kini, pembangunan sejumlah arena olahraga masih berlangsung, antara lain pembangunan venue sepak takraw dan bowling di kawasan Bandar Serai, Kota Pekanbaru.
 
Rusli yang saat ini dicekal Ditjen Imigrasi menolak menanggapi seputar kasus suap PON. Meski demikian, ia kembali menegaskan dirinya siap bekerjasama dengan lembaga antikorupsi tersebut.
 
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PON 2012 bermula dari tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta ditangkap KPK, pada 3 April lalu. Mereka diduga menerima suap dari pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Lapangan Tembak. Belakangan, mereka juga terindikasi korupsi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON.

Dua anggota DPRD Riau dijerat asal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, sedangkan Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(Indra Yosse/Sindo TV/put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar