Senin, 30 April 2012

Keluarga TKI Bali Tewas di AS Mengadu ke DPRD

Ilustrasi
Ilustrasi

DENPASAR - Keluarga Ni Luh Endang Susiyani (31) tenaga kerja asal Kabupaten Buleleng yang tewas di Amerika Serikat, mengadukan nasib mereka ke wakil rakyat. Pasalnya, sampai hari ini sejak korban dinyatakan tewas setelah ditembak mati perampok pada Jumat 28 April 2012, keluarga tidak mendapat kejelasan kapan jasad Endang bisa dipulangkan ke Bali.
 
Diwakili kakak beradik yakni Komang Eka Suaseni dan Kadek Alit Aryasa, keluarga korban berharap pemerintah dan wakil rakyat bisa membantu pemulangan Endang. Selain itu, mereka menyerahkan dokumen perusahan pengerah jasa tenaga kerja yang telah memberangkatkan korban yang ditembak di South Carolina, Amerika.

Sebelumnya pihak BP3TKI Denpasar kesulitan melacak nama perusahan pengerah jasa tenaga kerja tersebut. Penyerahan dokumen penting ke DPRD Bali dan disaksikan Kepala BP3TKI Bali Wayan Pageh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali I Wayan Wiratha, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, Ketut Karyasa Adnyana.

Belakangan diketahui, agen atau perusahan yang memberangkatkan Endang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan dimaksud adalah  PT Qi Kai Internasional Yogyakarta yang beralamat di Jalan Sugiono 67-69 Yogyakarta.

"Setelah kami cek di list perusahan jasa tenaga kerja, nama perusahan tersebut tidak ada, kami meyakini perusahan tersebut ilegal," tegas  Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali Wayan Wiratha kepada wartawan, Senin, (30/4/2012).

Meski begitu, pihaknya akan tetap  mengusutnya karena hal itu  sudah menjadi tanggungjawab perusahan. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya terhadap TKI yang sedang menghadapi masalah seperti menimpa TKI Bali.

Berdasarkan isi dokumen, TKI asal Desa Bubunan Kecamatan Seririt itu, masa kontraknya selama lima tahun terhitung mulai November 2009.

Dalam kesempatan sama, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh mengungkapkan, setelah dicermati dokumen tersebut tidak lengkap seperti dalam ketentuan.  "Dianataranya dalam dokumen itu tidak dilampirinya Kartu Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (KTKILN)," katanya menjelaskan.

Pengakuan pihak keluarga, korban sempat ditelantarkan di South Carolina menjadi bukti bahwa perusahaan yang membawa Endang, ilegal.
(ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar