Jumat, 20 April 2012

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi PON Riau

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau secara terpisah di Jakarta. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan masing-masing ditahan di empat tahanan berbeda begitu mereka mendarat dari Riau hari ini.

"Iya, keempat (tersangka) langsung dibawa ke Rutan (yang berbeda)," kata Johan saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Johan menyebut Muhammad Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar akan ditahan di Rutan Salemba, Muhammad Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rutan Cipinang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Eka Darmaputra Kasie Dispora di Rutan Polda Metro Jaya, dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan Riau, Rahmat Syahrial, di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"MFA di salemba, MD di cipinang, ED di Polda Metro, sementara RS di Polres Jaksel," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PON 2012 bermula dari tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta ditangkap KPK, pada 3 April lalu. Mereka diduga menerima suap dari pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Lapangan Tembak. Belakangan, mereka juga terindikasi korupsi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON.

Dua anggota DPRD Riau dijerat asal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, sedangkan Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar