Jumat, 29 Juni 2012

Dianggap Menipu Publik, Dewi Perssik Turut Dilaporkan


KOMPAS.com/IRFAN MAULLANADewi Perssik beraksi dengan kostum Cat Woman untuk mempromosikan film terbarunya, Mr Bean Kesurupan Depe, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com- Muhammad Zainal Arifin, pelapor terkait dugaan penipuan publik dan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen menyoal pemutaran film "Mr.Bean Kesrurupan DePe" menyatakan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Demikian disampaikan Zainal saat ditemui di sela-sela break pemeriksaan terhadap dirinya sekitar pukul 12.30 WIB di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/6/2012) siang.

Meski hanya pemain, kata Zainal, Dewi Persik (DePe) turut dilaporkan bukan semata-mata pelaku usaha. "Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Menurut saya di dalam teori hukum DePe bisa dikenakan penyertaan pasal 103 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Penyertaan yang juga berlaku dengan tindak pidana lain. Karena dia terlibat dalam perbuatan penipuan terhadap publik," katanya. Zainal menambahkan, DePe terlibat melakukan penipuan terhadap publik.

Seperti yang diberitakan DePe bersama produser film itu KK Dheeraj sempat melontarkan pernyataan bahwa dalam film itu akan menayangkan adegan DePe dengan Rowan Atkinson, yang dikenal Mr.Bean. Padahal pelapor yang juga telah menonton film itu tidak melihat sedikit pun ada sosok Rowan Atkinson berlaga.

"Saya melaporkan kasus ini berdasarkan fakta-fakta. Benar awalnya saya tertarik karena dalam promosi itu akan menampilkan Rowan Atkison. Tetapi setelah saya menonton filmnya saya tertipu," ujarnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Zainal pada tanggal 11 Juni 2012. DePe alias Dewi murya Agung dan KK Dheraj dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis, yaitu tentang pelindungan konsumen dan penipuan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar