Rabu, 20 Juni 2012

MK Kabulkan Gugatan Yusril Tentang Keimigrasian

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Pasal 97 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto.
 
"Tanggal 20 Juni 2012, MK mengabulkan sebagian permohonan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, dengan menyatakan bahwa frase 'setiap kali' dalam Pasal 97 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Maryoto melalui keterangan pers kepada Okezone di jakarta, Rabu (20/06/2012).
 
Setelah MK memberikan pengabulan gugatan, maka dalam pasal tersebut diatur jangka waktu yakni paling lama maksimal dalam perpanjangan masa cekal terhadap seseorang.
 
"Sehingga normanya menjadi berbunyi, 'jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan', " ujar Maryoto.
 
Sekadar diketahui, Yusril mengajukan gugatan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian karena perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu.
 
Menurut Yusril, Pasal 97 ayat (1) khususnya frasa "…dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI, UUD 1945.
 
Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa itu, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".

(ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar