Selasa, 12 Juni 2012

Sekda Riau Diperiksa Terkait Dokumen-Dokumen Korupsi PON

Ilustrasi (foto: dok Okezone)
Ilustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Ia diperiksa soal dokumen-dokumen pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.

Wan Syamsir Yus diduga mengetahui dugaan suap bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riua, Lukman Abbas, terhadap sejumlah anggota DPRD Riau, untuk memuluskan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan Lapangan Tembak.

"Saya diperiksa sebagai saksi Pak Lukman Abbas terkait dokumen-dokumen (Perda nomor 6 tahun 2010)," ujar Wan Syamsir Yus usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).

Wan Syamsir keluar dari gedung KPK, pukul 18.12 WIB. Dia segera meninggalkan KPK dengan mobil pribadinya setelah diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dari tersangka suap Lukman Abbas. Lukman juga diketahui sebagai staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal.

Wan Syamsir mengaku tidak tahu ada aliran uang Rp 900 juta dalam pembahasan Perda tersebut yang mengucur ke sejumlah anggota DPRD Riau tersebut. "Enggak tahu saya," katanya.

Selain itu, Wan Juga mengaku tidak tahu ada 'persekongkolan' di kediaman Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, untuk mengeruk keuntungan pribadi di balik agenda PON. Diduga telah terjadi transkaksi suap PON di rumah tersebut. "Saya enggak tahu kejadiannya," terangnya.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.

Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar