Jumat, 08 Juni 2012

"Wamen Jangan Kayak Pisang Goreng"

ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

JAKARTA- Posisi Wakil Menteri (Wamen) dinyatakan status quo, pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan pejelasan pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

Akibat putusan tersebut, presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk mengeluarkan Keppres baru untuk mengangkat wakil menteri.

Menanggapi hal tersebut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan jabatan wamen saat ini hanya bersifat politis (political appointees), karena wamen bisa berasal dari latar belakang yang berbeda dan bukan jabatan karir.

"Orangnya kan boleh dari latar belakang apa saja terserah usernya dalam hal ini presiden, tapi yang penting itu harus di departemen yang punya "beban khusus" itu yang jadi syarat," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Selain itu, Akil mengatakan jumlah wamen yang mencapai 20 menurut Akil sebaiknya dikurangi karena tugas dari wakil menteri begitu spesifik dan hanya mengakomodir politik kepentingan.

"Jadi wamen itu spesifik tugasnya, khusus, lihatlah pasal 10 UU Kementerian tersebut, oleh karenanya wamen itu enggak perlu seperti pisang goreng seabrek begitu, cukup satu atau dua,"ujarnya.

Pengurangan jumlah wamen, kata Akil, akan menghindari opini publik bahwa pejabat wamen hanya mengakomodir politik kepentingan, dan bagi-bagi jabatan. “Tapi dikurangi atau tidak, semua itu terpulang sepenuhnya kepada presiden," tutupnya.
(ugo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar