Senin, 11 Juni 2012

Jaksa Agung Klaim Kasus KLBI dan BLBI Tuntas


JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku jika kasus penyimpangan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum.
 
Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan beberapa terpidana sudah diproses hukum dan lainnya dihentikan penyidikannya.
 
Kejagung merupakan salah satu tim yang ditugaskan memburu aset dan para koruptor dalam kasus tersebut. Basrief mengatakan kini pihaknya memiliki tugas pokok guna menggugat secara perdata para tersangka kasus ini, selain melakukan perburuan koruptor.
 
"Terkait dengan BLBI dan KLBI itu sudah selesai, sudah dihentikan penyidikannya pada 2005 dan sudah ada paparannya di Kejagung," kata Basrief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6/2012).
 
Selain melayangkan gugatan secara perdata dalam rangka penuntasan kasus ini, Kejagung harus memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Sehingga keputusan menggugat perdata berada di tangan Menkeu.
 
"Namun hingga kini Kementerian Keuangan belum memberikan surat keterangan itu. Tapi untuk kepastian hukum sudah lewat sejak tahun 2005-2006. Dan kalaupun diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu adalah bentuk kepastian hukum," imbuhnya. 
 
Tertangkapnya salah satu buronan, BLBI di Amerika Serikat, Sherny Kojongian, membuatnya harus di deportasi ke Indonesia agar terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Yang akan kembali itu (Sherny) sudah punya kekuatan hukum tetap, dan kami tinggal eksekusi untuk menjalankan putusan. Jadi bukan kasus baru lagi," tegasnya.
 
Basrief juga menyebutkan dalam pertemuan yang digelar bersama dengan Jaksa Agung Amerika Serikat, Eric Himpton Holder, pada pekan lalu, tidak ada pembicaraan terkait ekstradisi Sherny. Pasalnya, Sherny sudah diproses hukum di Indonesia.
 
Proses pemulangan Sherny, lanjut Basrief, hanya dibicarakan secara internal dengan perwakilan KBRI di AS. "Jadi ini sudah sampai pada finalisasinya karena waktu itu nunggu putusan, putusannya sudah ada, kami tinggal mengeksekusi yang bersangkutan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
 
Seperti diketahui, Sherny merupakan mantan Direktur Internasional/ HRD dan Direktur Kredit PT Bank Harapan Sentosa (PT BHS) buron sejak 2002. Ia divonis 20 tahun penjara dalam sidang tanpa dihadiri terdakwa (in absentia) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti merugikan Rp 1,950 triliun dalam kasus BLBI. Sherny ditangkap interpol di San Fransisco USA, dan tengah dalam proses deportasi.

(ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar