Rabu, 30 Mei 2012

Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby Pekan Depan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok okezone)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Madat (GRANAT) akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus Keppres soal Grasi Corby ke PTUN Jakarta.

Tim Kuasa Hukum Granat berencana akan mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pekan depan setelah melakukan pendalaman terhadap aspek-aspek hukum, politik dan sosial dari grasi yang diberikan kepada Corby.

"Yang saya bela adalah tersangka korupsi, jadi belum terbukti yang saya bela itu korupsi alias koruptor, sebab jika tidak terbukti di pengadilan, mereka jelas bukan koruptor," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers kepada Okezone, Rabu (30/5/2012).

Menurut Yusril, pemberian grasi itu tidak layak diberikan dan menunjukkan ketidakbijakan SBY sebagai Kepala Negara.

"Yang dikasi grasi sama SBY adalah narapidana kejahatan narkotika, bukan lagi tersangka. Coba anda bandingkan, biar enggak kelihatan asbun (asal bunyi-red)," cetusnya.

LSM yang diketuai Henry Yosodiningrat ini sepakat menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum Granat. Tim ini beranggotakan Maqdir Ismail, Ruhut Pangaribuan dan SF Marbun.

Rapat pembentukan tim ini turut dihadiri sejumlah praktisi hukum kawakan, yakni Adnan Buyung Nasution, Fahmi Idris, Komjen Pol Purn Togar Sianipar, Komjen Pol Purn Ahwil Lutan dan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Para peserta rapat juga menyatakan keheranannya mengapa Presiden SBY memberikan grasi kepada Corby ditengah-tengah makin maraknya peredaran narkotika di negeri ini.
(crl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar