Kamis, 24 Mei 2012

Mindo Tampubolon Divonis Bebas

Ilustrasi
Ilustrasi

BATAM - Mantan Kasat Krimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa pembunuhan Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).

Mejelis hakim yang diketuai Reno Listowo dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah, karena tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan tersebut.

Putusan tersebut kontra dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum seumur hidup, karena dinilai sebagai otak sekaligus eksekutor terhadap korban.

Saat hakim ketua membacakan putusan tidak terbukti bersalah kepada Mindo, sorak-sorai gembira pendukungpun menggelar. Bahkan nyanyian pujian sempat terdengar dinyanyikan.

"Pak Hakim terima kasih, terima kasih," ungkap Getwien Mosse, mertua sekaligus ibunda almarhumah Putri Mega Umboh dengan beruraian airmata.

Dengan adanya putusan bebas itu, semakin menguatkan dugaan keluarga korban bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa petinggi Reskrimum Polda Kepri. Selama prosesi persidangan berlangsung, Mindo yang mengenakan kemeja putih hanya berdiri terdiam.

AKBP Mindo Tampubolon didakwa terlibat sekaligus otak pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011 lalu. Mantan Kasat Krimsus Polda Kepri ini dijebloskan ke Rutan Batam sejak 21 Desember 2011.

Sementara Ujang dan Ros (pembantu korban) divonis 20 dan 15 tahun penjara. Dalam persidangan terungkap, terpidana Ujang merupakan eksekutor pembuhuhan. Kemudian, jenazah korban dibuang di hutan Telaga Punggur, Batam.

(Gusti Yennosa/Sindo TV/ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar